Asahan | Integritasnews.biz.id — Setelah hampir dua bulan proses penyidikan berjalan, perkara dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan tim kuasa hukum yang menilai konstruksi pasal dalam perkara masih belum menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang dialami kliennya.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, termasuk Rini Siregar selaku pelapor. Pemanggilan tersebut dituangkan dalam empat surat panggilan bernomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim.
Keempat surat itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tanggal 3 Agustus 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun, perhatian utama tim kuasa hukum justru tertuju pada pasal yang tercantum dalam surat panggilan. Dalam dokumen tersebut, penyidikan masih mencantumkan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Tim kuasa hukum Rini menilai penggunaan pasal tersebut belum mencerminkan substansi laporan yang mereka sampaikan. Mereka mendesak penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, khususnya apabila alat bukti yang ada menunjukkan dugaan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.
“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tetapi penghinaan ringan tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami. Ada rangkaian teror selama sekitar 18 jam, dugaan ancaman kekerasan yang kemudian terjadi di lingkungan sekolah, hingga klien kami menjalani perawatan inap selama tiga hari,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, selaku kuasa hukum Rini Siregar.
Menurut Asri, perbedaan konstruksi pasal menjadi persoalan penting karena akan menentukan bagaimana penyidik membaca keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi elektronik, dugaan ancaman, keterangan saksi, serta kondisi korban setelah kejadian.
Ia menyebut tim kuasa hukum telah melakukan analisis hukum terhadap perkara tersebut bersama pengacara pidana dan berpendapat bahwa dugaan ancaman kekerasan melalui sarana elektronik perlu dikaji secara serius dalam pengembangan penyidikan.
“Yang kami persoalkan bukan hanya pasalnya, tetapi bagaimana seluruh fakta dan alat bukti dibaca secara utuh. Jika terdapat unsur ancaman kekerasan melalui sistem elektronik, maka ketentuan UU ITE harus dipertimbangkan secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ungkapnya.
Pemeriksaan Saksi Dinilai Baru Awal Pengawalan
Tim kuasa hukum memastikan pemeriksaan saksi tidak akan menjadi akhir dari pengawalan perkara. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Selain itu, tim hukum menyatakan akan kembali menyampaikan surat dan permohonan resmi kepada penyidik agar dugaan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dikaji dalam pengembangan perkara.
“Kami melihat pemeriksaan saksi ini sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal melalui SP2HP. Jika pasal yang menurut kami lebih tepat belum diterapkan, kami akan kembali menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Pengawalan perkara juga disebut telah melibatkan sejumlah lembaga. Tim kuasa hukum sebelumnya mengaku telah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Surat-surat tersebut, menurut tim hukum, akan diperbarui mengikuti perkembangan penyidikan.
Dibawa ke Tingkat Nasional
Asri menegaskan bahwa perkara Rini Siregar akan terus dikawal apabila perkembangan penyidikan dinilai belum menjawab substansi laporan.
“Kasus ini bukan lagi hanya soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang mengaku menjadi korban teror setelah menyampaikan persoalan mengenai kualitas pangan dalam program pemerintah. Kami akan kawal sampai eskalasi nasional dan memastikan setiap fakta diuji berdasarkan hukum serta alat bukti,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat SP2HP terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dalam perkara tersebut.
Integritasnews.biz.id menempatkan keterangan tim kuasa hukum sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum yang masih berjalan. Penentuan pasal dan pembuktian perkara merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau.
Pewarta: Ifa
Integritasnews.biz.id — Tepat, Lugas, Konsisten
